Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksMOCker'sGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
MOCker's
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Top posters
PejantanTangguh
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
Big Q
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
eMJi_197
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
jumper
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
satirtyo
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
Pahoe2
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
Lou
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
Admin
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
MASTER
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
enzan99
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_lcapGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Voting_barGugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Vote_rcap 
Latest topics
» Telah hadir di Makassar !!!
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeMon Jun 22, 2015 2:52 pm by Dody Al-Izan

» Imitrex Breaking In Half
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 11:30 pm by Tamu

» Blu-ray to iPad Ripper take Blu ray DVD movies quest of iPad
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 5:42 pm by Tamu

» Hmoblue Drug Formulary
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeThu Aug 04, 2011 7:59 am by Tamu

» blackjack online for real money
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 10:37 pm by Tamu

» Caffeine Metabolism
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 8:12 pm by Tamu

» buy facebook fans xb
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 7:25 pm by Tamu

» flaxseed oil barleans
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 11:58 am by Tamu

» buy fans facebook f4
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeWed Aug 03, 2011 10:35 am by Tamu

» Practically as chintzy as download
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 3:49 am by Tamu


 

 Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol

Go down 
PengirimMessage
PejantanTangguh
SPONSOR
SPONSOR
PejantanTangguh


Male
Jumlah posting : 380
Age : 40
Lokasi : Makassar on the spot
Job/hobbies : Carz, Modification Stuff, etc
Registration date : 17.12.08

Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Empty
PostSubyek: Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol   Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Icon_minitimeSun Dec 21, 2008 8:07 am

Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol

JAKARTA
-- Gugatan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
(Pilpres) yang baru disahkan terus mengalir. Pasal yang memuat
ketentuan batas minimal syarat pengajuan pasangan calon presiden
(capres) kembali menjadi sasaran gugatan. Ketentuan syarat pencalonan
20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional itu
dianggap melanggar UUD 1945.

Kali ini giliran Partai Hanura,
bersama tujuh partai baru lainnya, yang akan mengajukan gugatan uji
materiil terkait dengan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada
15 Desember nanti. Mereka, antara lain, PKNU, PDP, PIS, Republikan, dan
Partai Buruh. "Kami sekarang sudah siap, tinggal beberapa perbaikan
saja," ujar Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto setelah mengisi
seminar di Wisma Antara, Jakarta, 10 Desember 2008.

Menurut dia,
syarat pengajuan capres itu dipandang bertentangan dengan pasal 6A ayat
(2) UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa partai politik
peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. "Tanpa
ada syarat tambahan apa pun," tegas Wiranto.��

Selain melanggar
konstitusi, tambah dia, ketentuan syarat pengajuan capres itu juga
dinilai mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia. Aturan tersebut
dianggap mengebiri hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara lebih
berkualitas.

Dia menampik anggapan yang menyebut bahwa uji
materiil tersebut diajukan karena partainya merasa tidak cukup yakin
bisa memenuhi syarat pencalonan capres seperti yang telah diatur.
"Aturan itu�kan�ada yang rasional, ada yang tidak. Nah, yang ini tidak
rasional," kelit Wiranto.

Dia menambahkan, sangat sulit bagi
setiap parpol mana pun mendapatkan 20 persen kursi DPR. Pada Pemilu
2004 saja, hanya Golkar yang berhasil mendapatkannya sekaligus muncul
sebagai pemenang pemilu.�"Dengan begini, aturan itu kan tidak
berdasar," pungkas dia.

Sebelumnya, pada 2 Desember lalu, Partai
Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan ke MK. Selain syarat pengajuan
capres, gugatan yang digawangi Yusril Ihza Mahendra itu juga merujuk
pasal tentang pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan
terpisah. Pelaksanaan pemilu yang terpisah tersebut dianggap
bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali setiap lima tahun. (dyn)
Kembali Ke Atas Go down
https://makassar.catsboard.com
 
Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: GENERAL - UMUM :: BERITA DAN POLITIK-
Navigasi: