PejantanTangguh SPONSOR
Jumlah posting : 380 Age : 40 Lokasi : Makassar on the spot Job/hobbies : Carz, Modification Stuff, etc Registration date : 17.12.08
| Subyek: Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol Sun Dec 21, 2008 8:07 am | |
| Gugat Persyaratan Capres, Wiranto Gandeng Tujuh Parpol
JAKARTA -- Gugatan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang baru disahkan terus mengalir. Pasal yang memuat ketentuan batas minimal syarat pengajuan pasangan calon presiden (capres) kembali menjadi sasaran gugatan. Ketentuan syarat pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional itu dianggap melanggar UUD 1945.
Kali ini giliran Partai Hanura, bersama tujuh partai baru lainnya, yang akan mengajukan gugatan uji materiil terkait dengan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember nanti. Mereka, antara lain, PKNU, PDP, PIS, Republikan, dan Partai Buruh. "Kami sekarang sudah siap, tinggal beberapa perbaikan saja," ujar Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto setelah mengisi seminar di Wisma Antara, Jakarta, 10 Desember 2008.
Menurut dia, syarat pengajuan capres itu dipandang bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. "Tanpa ada syarat tambahan apa pun," tegas Wiranto.��
Selain melanggar konstitusi, tambah dia, ketentuan syarat pengajuan capres itu juga dinilai mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia. Aturan tersebut dianggap mengebiri hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara lebih berkualitas.
Dia menampik anggapan yang menyebut bahwa uji materiil tersebut diajukan karena partainya merasa tidak cukup yakin bisa memenuhi syarat pencalonan capres seperti yang telah diatur. "Aturan itu�kan�ada yang rasional, ada yang tidak. Nah, yang ini tidak rasional," kelit Wiranto.
Dia menambahkan, sangat sulit bagi setiap parpol mana pun mendapatkan 20 persen kursi DPR. Pada Pemilu 2004 saja, hanya Golkar yang berhasil mendapatkannya sekaligus muncul sebagai pemenang pemilu.�"Dengan begini, aturan itu kan tidak berdasar," pungkas dia.
Sebelumnya, pada 2 Desember lalu, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan ke MK. Selain syarat pengajuan capres, gugatan yang digawangi Yusril Ihza Mahendra itu juga merujuk pasal tentang pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah. Pelaksanaan pemilu yang terpisah tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali setiap lima tahun. (dyn) | |
|