Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Jakarta - Ditjen Pajak telah
menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar
negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut
bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.
Pembayaran
Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang
pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang
bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengenaan fiskal itu berarti
naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar
Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100%
dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih
rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.
Menurut
siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan ini
berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun.
Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.
Pengecualian
kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri
dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
- WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
- Pejabat Perwajilan Diplomatik
- Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
- Jamaah Haji
- Pelintas batas jalan darat
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
- Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
- Orang asing yang melakukan penelitian
- Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
- Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
- Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1.
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan
boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika
kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan
berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2.
Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS,
fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga,
kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila
NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas
fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk
penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk
diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
- Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh
Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan
kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan
kartu keluarga itu.